Kamis, 25 Desember 2008

HUKUM PAJAK INTERNASIONAL

HUKUM PAJAK INTERNASIONAL

   Setelah memahami hukum internasional, maka diperlukan pemahaman berikutnya mengenai definisi pajak dan hukum pajak. Menurut Seligman, pajak adalah suatu sumbangan paksaan dari perorangan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran yang bertalian dengan kepentingan orang banyak (umum), tanpa dapat ditunjukkan adanya keuntungan khusus terhadapnya.

 

Pengertian Hukum Pajak internasional

Ottmar Buhler membagi hukum pajak internasional dalam arti sempit dan hukum pajak internasional dalam arti luas. Hukum pajak internasional dalam arti sempit  adalah kaedah-kaedah norma hukum perselisihan yang didasarkan pada hukum antar bangsa (hukum internasional), sedangkan hukum pajak internasional dalam arti luas ialah kaedah-kaedah hukum antar bangsa ini ditambah peraturan nasional yang mempunyai obyek hukum perselisihan, khususnya tentang perpajakan.

Teicher memberikan kesimpulan bahwa dalam hukum pajak internasional dalam arti luas termasuk sebagai berikut  :  

a.  hukum pajak internasional dan nasional;

b. hukum yang mengatur perjanjian pajak untuk mencegah pajak ganda dan lain-lain perjanjian internasional;

c.  bagian dari hukum antar bangsa yaitu :

i).  peraturan hukum yang mengandung soal-soal pajak dalam hukum internasional / antar bangsa yang diakui secara umum;

     ii).  keputusan pengadilan internasional Den Haag                   yang memuat soal-soal perpajakan;

    iii). apa yang telah berkembang sebagai hukum pajak pada masyarakat internasional (tertentu) seperti  supranationales steuerrecht.  Menurut Rosendorff, hukum pajak internasional sebagai keseluruhan hukum pajak nasional dari semua negara yang ada di dunia.

Tidak ada komentar: