Kamis, 25 Desember 2008

PPH Pasal 23

 PPh Pasal 23 :

n      Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP DN dan BUT yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

 Pemotong Pajak PPH 23 :

n      Badan pemerintah

n      Subjek pajak badan dalam negeri

n      Penyelenggara kegiatan

n      Bentuk Usaha Tetap

n      Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

n      Orang pribadi sebagai WP dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh kepala KPP sebagai Pemotong PPh Pasal 23, misalnya : akuntan, arsitek, notaris, PPAT.

 

Tarif & Objek PPh 23 :

n      Sebesar 15 % dari jumlah bruto atas : dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21.

n      Sebesar 15 % dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.

n      Sebesar 15 % dari perkiraan penghasilan penghasilan neto atas : sewa kecuali sewa tanah dan bangunan (pph final) dan imbalan sehubungan dengan jasa kecuali yang telah dipotong pph 21.

n      Contoh Perkiraan Penghasila Netto :

n      50 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN : jasa konsultan, notaris, dsbnya.

n      40 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN : jasa teknik, sewa mesin fotocopy

n      20 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN : sewa mobil

n      Saat terutang, penyetoran, dan pelaporan :

n      Pemotongan PPh 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran penghasilan yang bersangkutan.

n      PPh 23 harus disetorkan oleh pemotong pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

n      Pemotong PPh 23 diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan Masa paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Pemotong PPh 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dipotong penghasilannya.

Tidak ada komentar: